EW- LMND Banten, Harapkan Gubernur Banten Evaluasi Kinerja Kepala Dinas PUPR Banten.

EW- LMND Banten, Harapkan Gubernur Banten Evaluasi Kinerja Kepala Dinas PUPR Banten.

Banten5|SERANG – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten soroti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengawal Proyek Strategis Daerah (PSD), salah satunya proyek ruas jalan Ciparay-Cikumpay di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Lebak, yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Banten.

Tujuan dari kerjasama Pemprov Banten dengan Kejati yaitu untuk memastikan bahwa, tidak ada kendala apapun dalam pembangunan PSD, dan perbuatan-perbuatan menyimpang yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2024, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang belum dikenakan denda pada Dinas PUPR Provinsi Banten.

Akibatnya, kerugian negara yang disebabkan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten sekitar 13 Miliyar Rupiah, tepatnya pada Kelebihan pembayaran atas belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp10.059.367.034,96; dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp2.936.267.190,00;.

Selain itu, PT LU sebagai pelaksana pada proyek jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar tersebut, merupakan perusahaan yang sedang bermasalah secara hukum, atau sedang dalam sanksi (blacklist) berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Temuan indikasi korupsi oleh BPK tersebut tentunya menjadi bukti nyata bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten telah gagal, dan tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengendali pada pelaksanaan pekerjaan.

Ketua EW-LMND Banten, Muhammad Abdullah, S.H menilai bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR merupakan penjegalan terhadap jargon atau visi-misi tidak korupsi Andra-Dimyati sebagai arah utama pembangunan daerah.

“Seperti kita ketahui, arah utama pembangunan Provinsi Banten oleh Andra-Dimyati melalui visi-misinya Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi, harus tercoreng oleh kinerja birokrasi, dalam hal ini Dinas PUPR,” ucap Abdullah kepada media pada, 10 Juni 2025.

Menurut Abdullah, Andra Soni selaku Gubernur Provinsi Banten harus segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR, karena dianggap telah gagal dalam menjalankan tugasnya untuk mengawal pembangunan yang menggunakan APBD.

“Kita berharap agar Andra Soni selaku Gubernur Banten segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas PUPR, karena telah gagal dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Di samping itu Departemen Agitasi Propaganda EW-LMND Banten, Rendi mendorong agar Gubernur Banten tidak hanya menginstruksikan pengembalian uang kepada kas daerah selama 60 hari, tetapi harus ada ketegasan sebagai bentuk komitmen dalam menutup ruang-ruang korupsi.

“Jangan hanya pada pengintruksian pengembalian uang kepada kas daerah saja, harta kekayaan Kepala Dinas PUPR juga harus diaudit, dan kalau bisa dilakukan pemecatan sebagai bentuk ketegasan dan komitmen Gubernur dalam menutup ruang-ruang korupsi,” imbuhnya.

Menurut Rendi, pencopotan jabatan kepala Dinas akibat dari dugaan korupsi merupakan ketegasan seorang pemimpin, dan bisa memutus rantai korupsi pada tubuh birokrasi, serta menjadi peringatan kepada tiap-tiap instansi pemerintahan daerah supaya tidak melakukannya.

“Pemecatan kepada Kepala Dinas PUPR yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi merupakan bukti ketegasan, dan komitmen seorang pemimpin, selain itu bisa menjadi contoh agar instansi pemerintah yang lain tidak ada yang melakukannya lagi,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *