Banten5|Serang-Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten mampu menjadi upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal dan rentan di Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan oleh Andra Soni usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2024, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan DPRD Provinsi Banten terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2024 serta Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (10/6/2025).
“Salah satu raperda yang akan segera dibahas itu terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan, ini merupakan inisiasi DPRD. Sehingga kalau inisiasi DPRD ada tahapan yang harus ditempuh dan dalam waktu segera akan dibahas,” ungkap Andra Soni.
Andra Soni menyampaikan setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda diharapkan menjadi dasar bagi Pemprov Banten dalam mengintervensi bagi pekerja non formal dan rentan. Khususnya dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
“Ini merupakan Perda yang nanti bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengintervensi pekerja non formal dan rentan. Seperti ojek online, nelayan, petani dan sebagainya,” jelasnya.
Andra Soni juga mengungkapkan dirinya mendapatkan saran dan masukan dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dengan percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atas sejumlah Perda yang telah ditetapkan.
“Tadi juga kita mendapatkan saran dan masukan, dengan banyaknya Perda-Perda yang belum ditindaklanjuti melalui Pergub, salah satunya Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” imbuhnya
“Perda ini telah ada pada tahun 2022, dan kita akan bersama-sama membahas dengan DPRD Provinsi Banten bagaimana kita bisa menindaklanjuti Perda tersebut,” pungkasnya.