Wujudkan Perjalanan Nyaman dan Sehat, KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tegaskan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun

Wujudkan Perjalanan Nyaman dan Sehat, KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tegaskan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang nyaman, aman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penerapan kebijakan larangan merokok di atas kereta api maupun di area stasiun, kecuali di tempat-tempat khusus yang telah ditetapkan sebagai area merokok.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa seluruh perjalanan kereta api – baik kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, maupun kereta komuter – merupakan zona bebas asap rokok.

“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Oleh karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun,” ujar Ixfan.

Larangan ini juga berlaku di seluruh stasiun pemberangkatan maupun stasiun antara, di mana pelanggan hanya diperbolehkan merokok di area khusus merokok yang telah disiapkan dan ditandai dengan jelas.

13 Pelanggaran Ditemukan Selama Semester Pertama 2025

Selama periode Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 13 kejadian penumpang merokok di atas kereta api.

Rinciannya sebagai berikut:

Januari: 6 kejadian

Maret: 3 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 1 kejadian

Setiap pelanggaran langsung ditindaklanjuti dengan penurunan penumpang di stasiun pemberhentian terdekat sesuai prosedur yang berlaku.

Sanksi Tegas Sesuai Aturan

KAI akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggan yang melanggar larangan merokok, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di kereta api dan/atau di tempat yang secara tegas ditentukan sebagai area larangan merokok.

Pelanggar akan diturunkan di stasiun pemberhentian pertama dan tidak akan diberikan pengembalian bea tiket.

“Kami mohon kerja sama seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan transportasi publik yang sehat dan nyaman. Petugas kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan bila terjadi pelanggaran,” tambah Ixfan.

Dukungan terhadap SDGs dan Layanan Operasional

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya:

Poin ke-3: Kehidupan Sehat dan Kesejahteraan

Poin ke-11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan

KAI Daop 1 Jakarta melayani pelanggan dari berbagai daerah dengan cakupan wilayah operasional yang sangat luas.

Batas timur: Stasiun Cikampek

Batas selatan: Stasiun Sukabumi

Batas barat: Stasiun Merak

Batas utara: Stasiun Tanjung Priuk

Total terdapat 109 stasiun yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta.

Adapun jumlah perjalanan KA yang dioperasikan KAI Daop 1 Jakarta per hari adalah sebagai berikut:

Weekday (hari kerja):

Total 80 perjalanan KA, terdiri dari:

69 perjalanan KAJJ:

35 dari Stasiun Gambir

34 dari Stasiun Pasar Senen

11 perjalanan KA lokal:

8 perjalanan KA Pangrango

3 perjalanan KA Siliwangi

Weekend (akhir pekan):

Total 84 perjalanan KA, terdiri dari:

73 perjalanan KAJJ:

38 dari Gambir

35 dari Pasar Senen

11 perjalanan KA lokal (tetap)

Dengan intensitas perjalanan yang tinggi dan keberagaman pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga kenyamanan dan kesehatan seluruh pelanggan melalui konsistensi penegakan zona bebas asap rokok di seluruh lingkungan kereta dan stasiun.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES