Banten5|BANTEN – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten, lakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten prihal Laporan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia tahun 2024.
Untuk mencegah adanya indikasi tindak pidana korupsi pada Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Proyek Strategis Daerah (PSD), pemerintah Provinsi Banten memberikan permohonan kepada Kejati Banten untuk menandatangani fakta integritas guna melakukan pengawalan.
Dalam menjalankan tugas pengawalannya, Kejati yang berlandaskan Pedoman Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor 5 tahun 2023 membentuk satuan kerja Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari personel intelejen.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan, bahwa PPS mempunyai tugas pengawalan terhadap proyek PSN dan PSD, meskipun tidak memiliki kewenangan untuk masuk keranah teknis pembangunan, dan keuangan.
Namun, meski sudah ada pengawalan dari Kejati terhadap proyek PSN, dan PSD, tetapi dalam LHP BPK 2024, ada temuan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Ciparay-Cikumpay, serta pada proyek pembangunan Bank Banten.
Ketua LMND Banten, Muhammad Abdullah dalam kesempatan audiensinya dengan Kejati mempertanyakan tugas, serta peran dari PPS dalam pengawalannya terhadap proyek PSN, dan PSD.
“Audiensi kali ini, selain dari agenda silaturahmi kami dengan Kejati, juga sekaligus ingin mempertanyakan tugas, dan peran PPS dalam pengawalannya terhadap PSN, dan PSD,” ucap Abdullah kepada Media pada 12 Agustus 2025.
Menurutnya, dengan adanya pengawalan dari Kejati, seharusnya tidak ada dugaan korupsi pada PSN atau PSD, sebab mitigasi dan edukasi tentunya sudah pasti dilakukan kepada pelaksana pekerjaan pada tahap perencanaan.
“Mitigasi dan edukasi pastinya sudah dilakukan atau diberikan kepada pelaksana pekerjaan oleh PPS, tetapi kenapa dalam LHP BPK tahun 2024 masih ada temuan-temuan dugaan korupsi pada proyek PSN, dan PSD,” lanjutnya.
Abdullah menilai bahwa satuan kerja PPS tidak mampu memaksimalkan tugasnya dalam pengawalan proyek. Sebab, sudah ditegaskan dalam pedoman Kejagung bahwa PPS mempunyai tugas, dan fungsi mencegah terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.
“PPS seharusnya lebih selektif lagi dalam melakukan pengawasan, harus bisa melihat mana celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Karena, dalam pedoman pun sudah jelas bahwa tugas, dan fungsinya adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tutupnya.***