Banten5| SERANG – Pemerintahan Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten mulai geram dengan tuduhan terlibat dalam penjualan tanah Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang.
Kedua lahan itu diklaim milik masyarakat setempat dan Pemprov Banten dituding hanya mengklaim secara sepihak tanpa bisa membuktikan keabsahan kepemilikan aset tersebut.
Kepala Desa (Kades) Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang Sopwanudin secara langsung menyampaikan kepada Satelitnews bahwa lahan yang sekarang dipermasalahkan merupakan lahan milik masyarakat dan bukan aset milik Pemprov Banten seperti yang selama ini diklaim.
“Lahan itu punya masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Karena selama ini yang dianggap situ sebetulnya enggak ada, jadi enggak benar itu kalau kita menjual aset Pemprov Banten,” katanya saat berbincang dengan Satelitnews di Desa Kemuning, Senin (6/10/2025).
Pria yang akrab disapa Opan ini balik menantang Pemprov Banten khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten agar bisa membuktikan kepemilikan aset tersebut secara sah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekarang buktikan saja, ini saya datanya ada, petanya juga ada, bahkan dari data yang ada disaya ini, enggak ada itu namanya situ. Ini semuanya lahan milik masyarakat,” tantangnya sambil menunjukkan data peta dan kepemilikan lahan.
Mantan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menegaskan, sampai saat ini Pemprov Banten tidak bisa membuktikan secara tepat dimana letak aset miliknya. Bahkan, dari pertemuan dan diskusi yang dilakukan beberapa kali, titik lokasi lahan yang diklaim Pemprov Banten selalu berubah.
“Awalnya mengklaim di titik ini, kemudian pindah lagi titiknya. Awalnya lahannya ada 26 hektare, sekarang jadi 20 hektare, bahkan yang 10 hektare (Rawa Enang-red) pun enggak bisa dibuktikan titik kordinatnya,” katanya.
Dia mengakui pernah dipanggil oleh pihak Polda Banten terkait persoalan tersebut. Dalam pemanggilan itu, kata dia, dirinya dimintai keterangan terkait kebenaran informasi dua lahan yang dipersengketakan oleh Pemprov Banten.
“Memang saya dipanggil oleh pihak Polda, dalam pemanggilan itu saya sampaikan apa yang saya ketahui berdasarkan data-data yang ada didesa. Jadi memang enggak ada itu lahan milik Pemprov Banten,” katanya.
Dia mengaku, selama ini Pemprov Banten hanya mengklaim kepemilikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, tanpa bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Selama ini kan hanya itu saja yang jadi dasar Pemprov Banten, disaat kita minta dokumen sah atas kepemilikan lahan itu, mereka enggak bisa memunjukkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Aset milik Pemprov Banten kembali diserobot pihak lain. Kali ini, lahan seluas 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang yang diambil.
Diketahui, ada dua aset milik Pemprov Banten dilokasi itu, yakni Rawa Pasar Raut seluas 200 ribu meter persegi atau 20 hektare, serta Rawa Enang seluas 100 ribu meter persegi atau sepuluh hektare. Kedua aset itu berada di satu lokasi, hanya terpisahkan oleh jalan raya Tunjungteja-Petir sekaligus merupakan limpahan dari Provinsi Jawa Barat.
Kedua aset itu sebagian telah diperjualbelikan oleh seorang calo tanah dan melibatkan beberapa pihak, termasuk dari Pemerintahan Desa Kemuning, Pemerintahan Kecamatan Tunjungteja, hingga seorang notaris untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
Sejak tahun 1980, sebagian kecil aset tersebut sudah berpindah tangan menjadi milik perorangan, pada tahun 2016 sampai 2025, jumlah aset tanah semakin banyak berkurang dan berpindah tangan. Bahkan, saat ini aset yang dijual itu menjadi milik perusahaan swasta.
Pantauan dilokasi, ada kegiatan pembangunan menggunakan beberapa alat berat di Rawa Pasar Raut, padahal tanah itu merupakan milik Pemprov Banten. Dilokasi itu, rencananya akan dibangun pabrik kabel milik perusahaan swasta, artinya tanah milik Pemprov sudah berubah menjadi milik swasta.
Selain alat berat, dilokasi itu juga sudah dibangun tembok penghalang dari herbel supaya aktivitas didalam kawasan tidak banyak diketahui masyarakat. Adapun lahan yang sudah menjadi milik orang lain dilokasi itu lebih dari 180 hektare termasuk aset milik Pemprov didalamnya.
Sedangkan untuk Rawa Enang, sebagian lahan telah berubah status kepemilikannya menjadi milik perusahaan swasta. Hanya saja, lahan yang telah dijual itu belum digarap dan masih seperti awal alias tidak ada perubahan.
Terkait persoalan tersebut, penyidik Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja Opan Sopwanudin sebanyak tiga kali, serta pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, serta Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.
Sebelum persoalan ini menjadi perhatian Pemprov Banten, puluhan warga sempat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Desa Kemuning beberapa waktu lalu. Mereka mempertanyakan atas terbitnya AJB, padahal mereka tidak pernah menjual tanah miliknya.
Beberapa tanah yang menjadi sengketa itu diantaranya merupakan aset milik Pemprov Banten. Lahan yang menjadi persoalan itu lebih dari 16 hektare yang merupakan garapan masyarakat dan warisan. Lokasinya, berada di Rawa Pasar Raut alias tanah milik Pemprov Banten.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengakui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Banten. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan aset secara langsung ke lokasi beberapa waktu lalu.
Terkait persoalan yang terjadi dilapangan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi atau keterangan kepada pihak kepolisian, karena kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Banten.
“Terhadap permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda Banten dan sudah beberapa kali polda memanggil pihak BPKAD dan PUPR Banten,” katanya.