PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan tentang pentingnya disiplin dan kewaspadaan saat melintas di perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan setelah kembali terjadinya insiden tertempernya kereta api oleh kendaraan di wilayah Jakarta Utara, Rabu (10/12).
KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengendara terhadap rambu dan prosedur keselamatan. Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Berhenti, Tengok kiri–kanan, Pastikan Aman, lalu Jalan sebelum melintas.
Kronologi Kejadian
Pada pukul 18.09 WIB, KA 2252 (Commuter Line relasi Jakarta Kota – Tanjung Priuk) TS 205 JR 48 SF 8 tertemper mobil di JPL 7A (tidak dijaga) KM 2+900 jalur hulu Jakarta Kota – Tanjung Priuk. Sebelum kejadian Masinis membunyikan klakson KRL berulang kali sebagai peringatan. Selanjutnya Masinis segera melaporkan insiden tersebut.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan:
Koordinasi dengan PKD Stasiun Ancol, PKD Ancol tiba di lokasi untuk pengamanan
Setelah rangkaian dinyatakan aman, perjalanan KA dilanjutkan, pemeriksaan lanjutan dilakukan di Stasiun Jakarta Kota
Tidak ada korban jiwa. Namun kejadian ini kembali menjadi bukti bahwa kelalaian pengendara dapat memengaruhi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan lainnya.
Identitas Pengendara dan Kendaraan
Pengendara inisial NK (59 Tahun), alamat Kalibawang, Kab. Wonosobo
Kendaraan jenis Avanza, Plat Nomor: B 2129 UFG.
237 Gangguan Operasional Akibat Temperan di Tahun 2025
Sepanjang Januari hingga hari ini, tercatat 237 kali gangguan operasional KA di wilayah Daop 1 Jakarta akibat insiden temperan. Rinciannya:
55 kejadian melibatkan kendaraan
177 kejadian KA tertemper orang
5 kejadian KA tertemper hewan
Adapun sebaran kejadian per bulan sebagai berikut:
Januari: 10 kejadian
Februari: 23 kejadian
Maret: 22 kejadian
April: 21 kejadian
Mei: 25 kejadian
Juni: 24 kejadian
Juli: 22 kejadian
Agustus: 20 kejadian
September: 16 kejadian
Oktober: 26 kejadian
November: 19 kejadian
Desember (hingga hari ini): 9 kejadian
KAI Daop 1 Jakarta menilai angka ini cukup mengkhawatirkan dan memerlukan peningkatan kedisiplinan bersama, khususnya dari pengguna jalan.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Untuk menurunkan angka kecelakaan dan mendorong disiplin berlalu lintas, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:
Penutupan 40 titik perlintasan sebidang rawan kecelakaan sepanjang tahun 2025
Sosialisasi keselamatan kepada pengendara di perlintasan sebidang serta edukasi secara langsung ke sekolah-sekolah
Penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan komunitas pecinta kereta api
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KAI untuk meminimalkan risiko serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Landasan Hukum Keselamatan Perlintasan
KAI kembali mengingatkan bahwa kewajiban mematuhi rambu dan prosedur keselamatan diatur secara jelas dalam regulasi nasional:
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa keselamatan pada perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator perkeretaapian, dan pengguna jalan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengendara berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau ketika mendekati perpotongan jalur kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta menimbulkan konsekuensi hukum.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang sebagian besar terjadi karena kelalaian pengguna jalan.
“Keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Banyak insiden terjadi bukan karena kurangnya fasilitas, tetapi karena pengendara mengambil keputusan berisiko. Patuhi rambu, berhenti sejenak, tengok kiri–kanan, dan pastikan aman sebelum melintas. Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan sangat bergantung pada kepatuhan kita bersama.”
Artikel ini juga tayang di VRITIMES
